Imbas Penggerebekan Warga, Pertamina Bekukan Pasokan Biosolar dan Pertalite ke SPBU Sribhawono 30 Hari

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tetap tepat sasaran. Langkah tegas kembali diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Biosolar di salah satu SPBU di Lampung Timur.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Bacaan Lainnya

“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksinya berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” ujar Rusminto.

Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu menindak lembaga penyalur yang melanggar aturan. “Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tambahnya.

Meski SPBU tersebut dibekukan sementara, Pertamina memastikan pasokan energi untuk masyarakat tetap aman. Konsumen dapat memperoleh BBM di SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center 135.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *