P E S A W A R A N – (PeNa), Kasus dugaan pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Departemen Agama (Depag) Wilayah Kabupaten Pesawaran oleh ZN (32) yang mengaku wartawan sangat menciderai profesi wartawan.
Demikian dikemukakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Ismail, menanggapi ditangkapnya ZN oleh Kepolisian Sektor Tanjung Senang Polresta Bandarlampung pada Sabtu (11/09/2021) lalu di Rumah Makan dibawah flyover, Way Kandis, Bandarlampung, Sabtu (11/9) pukul 21.00 WIB kemarin.
“Kami para wartawan di Kabupaten Pesawaran sangat dirugikan dan ini menciderai profesi wartawan, memang kadang banyak juga orang ngaku wartawan tapi menulis berita tidak bisa, ini kan gak benar,” kata dia, Ahad (12/09/2021).
Ismail memastikan bahwa apa yang dilakukan ZN bukanlah ciri seorang wartawan, ia menduga pemerasan dilakukan oknum untuk kepentingan diri sendiri dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Kalau dia wartawan tidak seperti itu kerjanya, jika ada dugaan korupsi kenapa tidak dipublikasikan, ini kok malah meminta uang,” ucapnya.
Perilaku ZN yang terbukti melanggar hukum tersebut dinilai menodai profesi wartawan dan memberikan kesan buruk ditengah masyarakat. Padahal, wartawan merupakan profesi mulia dan menjadi pilar ke-empat di Indonesia.
Ismail meminta aparat kepolisian dapat membongkar kasus pemerasan tersebut sampai ke akar-akarnya sehingga memiliki efek jera bagi oknum lainnya.
“Dari pengakuan tersangka ini kan uang itu untuk 7 media, saya meminta APH telusuri pengakuan ini dan harus dilakukan tindakan tegas sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus pemerasan ini dan kalau memang ada aktor lain dibelakangnya bisa ditangkap juga,” tutur dia.
Terkait ASN Depag Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan pelanggaran hukum, pihaknya segera menerjunkan Tim Investigasi dari PWI Pesawaran sehingga dapat terang benderang kasusnya.
“Ya kita akan telusuri juga sejauh mana dugaan penyimpangan itu, jika memang benar ada penyimpangan akan kita kawal terus dengan pemberitaan yang juga harus berimbang tanpa merugikan siapapun,” ujar dia.
Diketahui, petugas Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria ZN (32) yang mengaku wartawan sebuah media online yang diduga telah memeras seorang ASN Departemen Agama Kabupaten Pesawaran.
Dengan dalih untuk menutupi berita terkait pengurusan surat nikah, ZN mewakili pengambilan uang yang diminta sebesar Rp. 21 juta. Namun hanya disanggupi 14 juta saja.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali yang saat kejadian menyamar sebagai ojek online menyebut uang Rp14 juta tersebut atas permintaan 7 wartawan, yang menginginkan diberi Rp3 juta per orang, atau seluruhnya Rp21 juta.
Dan kepada polisi, ASN Depag Pesawaran tersebut menyebut dirinya sering diteror dan didatangi di rumahnya di Way Kandis, Bandarlampung. Ia dan keluarganya juga diancam jika tidak memberikan uang.
Oleh: sapto firmansis






