LAMPUNG UTARA-(PeNa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba seperti Shabu-shabu, ectacy dan Ganja kering dengan cara dibakar di Halaman Kantornya, Selasa (26/11/2019).
Kegiatan pemusnahan BB perkara pidana umum tahun 2019 tersebut dipimpin Kepala Kejari Lampura Yuliana Sagala bersama jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Lampura dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura.

Menurut Yuliana Sagala, pemusnahan BB tersebut dalam rangka melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri dan untuk menghindari adanya penyalahahgunaan Barang Bukti serta menghindari opini miring dari masyarakat.
“Pemusnahan Barang Bukti ini, kita lakukan untuk yang kedua kalinya selama tahun ini 2019, adapun Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini adalah, Shabu-sabu sebanyak 128,84 gram, Ekstasi 130 butir, Ganja 1 ampel dan 2 linting seberat 0.719 gram, dan dua garis dengan berat 71.22 gram, serta sajam 4 bilah, Hp 6 Unit, tas,pakaian dan alat hisap sabu sejenis bong, ” ujar dia.
Selain itu tutur Yuliana Sagala, pemusnahan Barang Bukti (BB) ini untuk Periode Perkara di bulan September – Nopember 2019, serta semua tersangka telah di adili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Utara.
“Adanya peningkatan perkara dan Barang Bukti, apa bila dibandingkan pada tahun sebelumnya 2018, yang meningkat adalah perkara, Narkotika, ” kata dia.
Oleh: Rama/yon






