Kajati Lampung : Dua Opsi Kasus Koni, Bisa Dihentikan Bisa Dilanjutkan

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah KONI Lampung 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Lampung, Nanang Yuliyanto Sigit saat menggelar konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada dua opsi yang digunakan dalam kasus ini.

“Namanya penyidikan, itu pastinya ada dua opsi yakni bisa dihentikan atau dilanjutkan ke persidangan. Tidak menutup kemungkinan dua opsi ini akan terjadi,” ungkapnya menjelaskan kepada awak media.

Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami dari ahli mengenai unsur dari pengembalian negara yang telah dilakukan secara kolektif.

“Kasus KONI ini memang sudah lama, dan sejak saya masuk kasus ini sudah ada. Ini sekarang sedang kami dalami dari ahli apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur atau tidak,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar.

“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya, saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2022, Kamis (22/12/2022).

Nanang melanjutkan meski telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap dilakukan. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana.

“Proses tetap berjalan, jadi pengembalian negara memang sudah dikembalikan, ini memang itikad baik dari KONI Lampung, jadi kami masih mendalami mens rea (niat kejahatan) personal poin yang ada dari kasus tersebut. Kami memang belum tau uangnya darimana, karena pengembalian kerugian negara atas nama KONI Lampung, tidak mengatasnamakan satu atau dua orang,” kata Nanang.

Ditanya terkait penetapan tersangka, Nanang menyampaikan masih mencari Mens Rea atau dalam kasus tersebut.

“Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan,” ujarnya.

Sementara pada Jumat, 12 Mei 2023 Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin menuturkan Kejati Lampung masih mendalami niat jahat (mensrea) dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung dan penyidikan terus berlanjut.

“Terkait kasus KONI, kami lagi mengkaji. Secepatnya nanti kami coba hasil kajian dari Tim Penyidik. Sampai sekarang masih di Kaji. Tunggu tanggal mainnya, tetap kita jalankan,” ungkap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, Jumat (12/5/2023).

Disinggung, terkait penilaian publik tentang terlalu lamanya penanganan kasus oleh Bidang Pidsus Kejati Lampung tersebut, Hutamrin menerangkan dalam menangani berkas dugaan tindak pidana korupsi itu, tak akan ada hal yang coba ditutup-tutupi oleh pihaknya.

“Kita sudah ada aturan nya, terakhir kemarin kita sedang mencari mens rea nya. Secepatnya kita sampaikan, tidak ada yg di tutupi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *