Kalah 2-0, Kejati Masih Ngotot

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafrudin (kemeja putih). PeNa
BANDARLAMPUNG (PeNa) – Kemenangan dua tersangka, Reza Fahlevi dan Diza Noviandi (Dino) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung senilai Rp17,7 miliar jadi preseden buruk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Terlebih kekalahan dua kali berturut-turut kejati tersebut disebabkan kelemahan pembuktian yang digunakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Dua untuk tersangka, kosong untuk kejaksaan.
Dalam hal pembuktian untuk kedua tersangka tersebut, jaksa dinilai lemah. Karena, tidak secara riil menghitung kembali kerugian negara yang timbul. Tim jaksa hanya mengkopipaste hasil perhitungan kerugian negara dari berkas perkara pokok dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Lampung Tauhidi. Sementara untuk berkas tersangka Reza Fahlevi dan Diza Noviandi (Dino), jaksa tidak meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan keputusan hakim tipikor tanjung karang dalam memutus pra peradilan sehingga keduanya menang atas Kejati Lampung.
Dengan demikian, dari ketiga tersangka yang ditetapkan kejaksaan dari pengembangan fakta persidangan, hanya menyisakan nama Iwan Rahman yang hinnga saat ini belum memutuskan apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Syafrudin justru menilai, kemenangan praperadilan dua orang tersangka merupakan kelemahan system peradilan. Syafrudin beranggapan, keputusan hakim sudah abnormal.
Syafrudin meyakini bahwa proses penyidikan sampai penetapan tersangka yang dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap Reza dan Dino sudah sesuai prosedur.
“Proses penyidikan sampai penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Jadi pertimbangannya (hakim) itu sudah tidak normal,” kata Syafrudin, Selasa (29/11)
Dijelaskan dia, penyebab kekalahan tim kejaksaan dua kali berturut-turut dalam sidang praperadilan disebutnya sebagai hal yang sumir. Terutama dalam perdebatan penyajian alat bukti terkait penghitungan kerugian negara dari  BPKP.
Akan tetapi, sambungnya, hakim mengatakan alat bukti yang dipakai jaksa hanya copyan saja dan dianggap tidak sah dijadikan alat bukti.
Syafrudin menambahkan, untuk menyikapi kekalahan itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan agung perihal rencana untuk melaporkan dua hakim pengadilan tipikor Tanjungkarang yang melepaskan dua tersangka korupsi.
Selanjutnya, mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejagung itu menegaskan pihaknya akan secepatnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprinlid) baru untuk kembali menjerat Reza dan Dino sebagai tersangka korupsi.
“Kita pasti akan keluarkan surat perintah penyidikan baru untuk mereka (Reza dan Dino),” tegasnya
Terpisah, Akademisi Hukum Unila, Dr (chand) Yusdianto Alam SH MH menilai kekalahan tersebut lebih pada disebabkan rendahnya kualitas SDM jaksa yang dimiliki Kejati Lampung.
“Kekalahan ini lebih pada teknis dalam penyusunan berkas saja, ada kelemahan jaksa yang berakibat fatal. Saya rasa kualitas jaksa di Lampung harus dievaluasi juga. Ini sudah konyol. Kekalahan ini akan memancing tersangka korupsi lain untuk menguji keputusan dari kejaksaan,” kata dia.
Diketahui, Reza Fahlevi memenangkan pra peradilan dengan hakim tunggal Akhmad Lakoni dan Diza Noviandi juga menang dengan hakim Novian. Saat ini, satu tersangka lagi yaitu Iwan Rahman. Apakah Iwan Rahman akan mengikuti jejak Reza dan Dino?.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai 17,7 Miliar Dinas Pendidikan  Provinsi Lampung TA 2012.  Negara dirugikan 6,5 Miliar hasil penghitungan BPKP Perwakilan Lampung.(WEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.