BANDARLAMPUNG – (PeNa), Perburuan delapan tahanan yang kabur dari Rutan Polres Way Kanan mulai menunjukkan hasil. Satu orang berhasil diringkus, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran intensif aparat.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memastikan proses pengejaran terus dilakukan tanpa henti. Ia menegaskan tim gabungan sudah bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian para tahanan.
“Tadi sudah ditangkap satu. Sekarang yang lain masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf saat ditemui awak media di Mapolda Lampung, Senin (23/2/2026) sore.
Polda Turunkan Resmob
Kapolda menekankan bahwa Polres Way Kanan tidak bekerja sendiri. Untuk mempercepat penangkapan, Polda Lampung mengerahkan personel tambahan, termasuk tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Pengejaran ini dibantu oleh teman-teman yang ada di Polda, ada Resmob dan tim-tim lainnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh yang kabur merupakan tahanan murni yang tengah menjalani proses hukum, bukan titipan atau kasus lain di luar kewenangan.
Di sisi lain, kepolisian masih mendalami bagaimana para tahanan itu bisa meloloskan diri dari balik sel. Pemeriksaan dan pencocokan keterangan terus dilakukan untuk memastikan kronologi pelarian secara utuh.
“Masih kita dalami semua. Tentunya kita cross-check antara satu dengan yang lain. Informasi yang paling valid akan kita sampaikan melalui pengungkapan-pengungkapan selanjutnya,” tambahnya.
Kapolda Minta Menyerahkan Diri
Di akhir keterangannya, Kapolda melayangkan ultimatum sekaligus imbauan tegas kepada para tahanan yang masih buron. Ia meminta mereka segera menyerahkan diri sebelum aparat mengambil langkah lebih tegas.
“Kami sudah sampaikan, kami imbau agar mereka (tahanan) secara sukarela kembali menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, aparat terus memperluas pencarian terhadap tujuh tahanan lainnya. Polisi juga mengingatkan keluarga agar tidak membantu menyembunyikan para buronan, karena tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.






