Tenda 10 Bulan Tutup Gerbang Pabrik, Manajemen Baru PT San Xiong Steel Buka Suara

Lampung Selatan – (PeNa), Di depan gerbang PT San Xiong Steel Indonesia, deretan tenda itu masih berdiri. Terpal yang menguning dimakan panas dan hujan menjadi saksi konflik panjang yang belum juga usai.

Sejumlah eks pekerja memilih bertahan di sana, tepat di pintu masuk utama perusahaan yang berada di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Aksi yang telah berjalan berbulan-bulan itu disebut bukan sekadar perjuangan hak, melainkan diduga menyimpan kepentingan lain.

Bacaan Lainnya

Penasihat Hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles, menilai dinamika di lapangan menunjukkan indikasi keterkaitan dengan manajemen lama.

“Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan dinamika di lapangan, ada indikasi kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada relasi dan kepentingan yang masih dijaga antara kelompok massa dengan manajemen lama,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/2/2026).

Gerbang Tertutup, Produksi Terhenti

Aristoteles—yang akrab disapa Aristo—menjelaskan, sejak kepemimpinan beralih ke Finny Fong pada Maret 2025, manajemen baru justru berupaya merapikan persoalan internal, termasuk urusan ketenagakerjaan.

Namun keberadaan tenda di depan gerbang utama disebut berdampak langsung pada operasional perusahaan. Selama hampir 10 bulan, akses keluar-masuk pabrik terganggu.

“Gerbang tertutup, aktivitas terhenti, dan kerugian perusahaan semakin besar. Yang paling dirugikan sebenarnya bukan hanya manajemen, tapi juga pekerja lain yang ingin kembali bekerja,” jelasnya.

Menurut Aristo, rencana pembongkaran tenda bukan bentuk tindakan represif. Manajemen hanya ingin memindahkan posisi tenda agar tidak menghalangi akses utama pabrik.

Ia juga menegaskan, upaya mediasi telah dilakukan. Bahkan skema pembayaran gaji tertunggak disepakati secara bertahap, mulai 20 persen, kemudian 50 persen, hingga terakhir 70 persen.

“Kesepakatan itu ada dan diakui. Jadi tidak benar jika disebut manajemen baru tidak memiliki itikad baik,” tegasnya.

Putusan Inkrah dan Status Kepemimpinan

Di sisi lain, Aristo menyinggung proses hukum yang telah berjalan. Ia memastikan konflik kepemimpinan perusahaan telah melalui jalur peradilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Putusan praperadilan sebelumnya sudah final dan mengikat. Secara hukum, kepemimpinan lama tidak lagi memiliki kewenangan. Maka sangat janggal jika masih ada upaya mempertahankan situasi yang justru menguntungkan pihak tertentu,” seru Aristo.

Manajemen baru berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara objektif. Mereka menekankan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat, namun meminta agar persoalan tidak ditarik keluar dari konteks hukum dan upaya pemulihan perusahaan.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai perjuangan buruh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan konflik demi kepentingan lama,” tandas Aristo.

Sementara itu, tenda-tenda di depan gerbang masih berdiri. Di balik kain terpal yang berkibar, polemik lama dan kepentingan baru seolah belum menemukan titik temu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *