LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen sah pada 20 Mei.
Di antara burung-burung tersebut, 69 ekor merupakan satwa yang dilindungi, termasuk cucak ijo dan beo.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa.
“Kami segera memperketat pengawasan pada hari Selasa (19/6),” kata Akhir.
“Pada pukul 02.58 WIB, petugas di dermaga 2 berhasil menghentikan mobil Hiace yang diduga mengangkut burung tanpa dokumen dan membawa kendaraan tersebut ke kantor karantina,” jelasnya.
Akhir menambahkan bahwa dalam penangkapan ini, ditemukan 198 ekor burung yang dikemas dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.
Rinciannya meliputi 69 ekor satwa dilindungi: cucak ijo (58 ekor) dan beo (11 ekor). Jenis lainnya termasuk pelatuk bawang (45 ekor), kepodang (78 ekor), dan cucak keling (6 ekor).
Menurut keterangan sopir Hiace, ADF, burung-burung tersebut akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.
“Saya hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Saya tidak tahu kalau membawa burung harus ada dokumennya,” ujarnya.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa libur panjang seperti Idul adha sering dimanfaatkan
mengirim komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen.
“Mungkin mereka mengira petugas karantina ikut libur atau lengah. Padahal, petugas kami tetap berjaga meski libur nasional,” ujarnya.
Donni menegaskan bahwa pengiriman burung tidak dilarang selama memenuhi aspek kesehatan.
“Untuk burung dilindungi, izinnya harus dari BKSDA setempat. Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengirim komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan untuk melapor ke kantor pelayanan kami,” tegasnya.






