BANDARLAMPUNG (PeNa) – Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan pedagangan gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket, di sebuah rumah kontrakan di jalan P. Senopati, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/11/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial, IJ (40) warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat digeledah, dikantung celana milik tersangka IJ, ditemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 1 paket sedang dan 12 paket kecil,”kata Radius Utama.
Melihat dari banyaknya barang bukti yang ditemukan, lanjut mantan Kasubdit Provos Bid Propam Polda Lampung, tersangka IJ diduga sebagai pengedar atau bandar.
“Oleh sebab itu, tersangka IJ masih diperiksa petugas guna pengembangan untuk mengetahui siapa pemesok atau jaringannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(obin)






