BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Seorang bandar dan dua kurir narkoba dibekuk petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, saat akan melakukan transaksi, di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (10/11/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial, HAM (37) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, AS (33) warga Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan AA (33) warga Desa Bulok Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka HAM diduga sebagai bandar. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, AS dan AA diduga sebagai kurir,”kata Radius Utama.
Menurut mantan Kasubdit Provost Bid Propam Polda Lampung, penangkapan terhadap ketiga tersangka,bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang ada transaksi narkoba di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, kabupaten Pesawaran. Sebagai upaya tindaklanjut, petugas datang kelokasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berikut barang buktinya.
“Saat penyergapan salah seorang diantaranya mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Meski demikian, petugas yang telah siaga berhasil menangkapnya. Oleh petugas, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Dari tersangka HAM diamankan barang bukti berupa, sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu-sabu,1 buah plastik klip berisi ½ butir pil exstasi, 5 buah plastik klip berukuran sedang dengan label harga paket sabu, 1 buah skup tebuat dari pipet, 5 bundel plastik klip, dan 2 unit HP. Sementara itu, barang bukti dari tersangka AS dan AA yakni, 1 paket narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 1 korek gas, dan 2 buah dompet. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka HAM, AS dan AA, bakal dijerat UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (obin)






