Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Lampura

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dan menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan konsultasi perencanaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tersangka WP Bin S bersama AA Bin N selaku PPTK meminjam perusahaan untuk berpura-pura sebagai Penyedia Pekerjaan. Faktanya, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuat Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” kata Ricky, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, mulai 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024. “Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2017-2020, terdapat kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan laporan Akuntan Publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.751.088.007.

“Penyelidikan dan penahanan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktek korupsi di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *