Kepatuhan Pelayanan Publik Masih Zona Kuning, Pemkot Akan Optimalkan

Bandar Lampung – Kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung dinilai masih kategori zona kuning atau sedang.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Pelayanan Publik di Bandar Lampung, yang masih termasuk Zona Kuning itu dilakukan pada periode Agustus – November 2022.

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, bahwa penilaian tersebut merupakan keseluruhan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung.

“Setiap OPD ada yang nilainya 80, ada juga  60. Nah bagi yang sudah bagus seperti Disdukcapil kita pertahankan, tapi kalau nilainya rendah seperti Dinas Sosial kita dorong dan tingkatkan lagi pelayanannya,” ujar Khaidar, Jumat 24 Februari 2023.

Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung juga bakal terus memperbaiki pelayanan publik pada OPD yang dinilai belum maksimal, dan juga sarana dan prasarananya.

“Untuk memperbaiki hal itu, kembali pada semua OPD nya. Karena memang semua OPD itu yang punya tugas dan tanggung jawab untuk pelayanan publik itu harus diperbaiki,” ujar dia.

Misalnya, sambung Khaidar, mulai dari sarana dan prasarana, pelayanan dan lainnya. “Karena Ombudsman ini kan melihat bagaimana pelayanan publik dan komplain dari pengguna layanan yaitu masyarakat,” ungkapnya.

Namun demikian kata dia, pelayanan publik di Bandar Lampung secara kasat mata sudah baik. Hanya saja, mungkin ada hal-hal yang menurut persepsi sehingga menurunkan nilainya.

Baca juga:  Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Berpartisipasi dalam Kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

“Kalau komplain pengguna layanan masih banyak berarti nilai kita kurang. Oleh sebab itu kita harus meminimalkan komplain dari masyarakat yang menerima layanan dari setiap OPD itu,” pungkasnya.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *