Kesepakatan FGD Soal Angkutan Online Lampung Tercatat

PESAWARAN-(PeNa), Terkait maraknya angkutan penumpang berbasis aplikasi (online) di Provinsi Lampung, beberapa pihak gelar Focus Group Discussion (FGD)  di Hotel Arinas Bandarlampung, Kamis (11/4).
Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Poeloeng A. S mengatakan bahwa FGD dilaksanakan dalam rangka mencari solusi pada problematika angkutan penumpang berbasis aplikasi. “Ya, benar. Kita baru saja melaksanakan FDG dengan beberapa pihak yang terkait. Hal tersebut, merujuk pada problematika angkutan online yang sampai saat ini masih mengalami kerancuan. Terutama, soal pengaturan penggunaan roda dua untuk penumpang pmum, angkutan online dan angkutan antar moda,” kata Poeloeng.
Untuk diketahui, hadir pada kegiatan tersebut adalah Kasat Lantas Polres Bandarlampung Kompol M. Syauzarnanda Mega, Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Poeloeng A. S,  Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Sofyan, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Reza Khomaini, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain, Pengamat Transportasi Lampung sekaligus Ketua Kelompok Keahlian Transportasi Jurusan Teknik Sipil Unila Aleksander Purba, Pakar Hukum Universitas Lampung Budiyono dan Pakar Hukum Universitas Bandar Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Program studi ilmu hukum Anggalana, Wakil Rektor III Bambang Hartono, Dosen Fakultas Teknik Juniardi dan Ikhsan Karim.
Dalam FDG, telah disepakati delapan kesepakatan yang di anggap dapat memberikan kepastian hukum juga sekaligus menjadi rujukan dalam penegakan hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas. “Hasil dari FGD yang kita laksanakan ada delapan kesepakatan. Diantaranya adalah bahwa pemerintah harus memberikan pemetaan yang jelas untuk trayek jasa angkutan online guna mencegah kemacetan yang sering timbul akibat menumpuknya jasa angkutan online,” ujar dia.
Ditegaskan, kesepakatan lain adalah bahwa perlu dibuatnya aplikasi register karena masih banyak pengemudi yang datang tidak sesuai dengan pesanan dalam aplikasi penumpang. “Kesepakatan lain, misalnya bahwa para pimpinan dari jasa angkutan online perlu memperhatikan lebih lanjut terkait asuransi terhadap penumpang ataupun pengendara dan pengemudi jasa angkutan online,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *