BANDARLAMPUNG (PeNa) – Niat mendapatkan uang klaim asuransi berujung petaka bagi seorang remaja di Bandar Lampung.
SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, kini terancam hukuman penjara setelah terbukti membuat laporan palsu kepada polisi.
SM melaporkan dirinya dihadang oleh empat pria yang mengendarai dua sepeda motor di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, pada Sabtu dini hari (9/5/2024).
SM mengaku, para pelaku mengancam akan memukulnya jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi menyatakan, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan SM.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM,” ungkap AKP Toni Apriadi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, SM akhirnya mengaku sepeda motornya hilang bukan karena dirampas, melainkan digelapkan oleh seorang pria yang baru dikenalnya di wilayah Kedaton.
“Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, tetapi digelapkan oleh pria yang baru dikenalnya,” jelas Toni.
SM mengakui bahwa ia membuat laporan palsu agar bisa mendapatkan klaim asuransi kehilangan sepeda motor.
“Alasannya, pertama dia takut sama orang tuanya kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair,” jelas Toni.
Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan laporan palsu, karena konsekuensinya bisa sangat berat.





