P E S A W A R A N – (PeNa), Lelaki pengangguran berinisial Ro (25) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratay diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah Nurhasanah (39) yang juga sebagai tetangganya pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar Pukul 01.00WIB lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dengan mengamankan satu orang terduga pelaku dan satu orang lagi masih diburu.
“Ya, dengan dasar laporan kepolisian nomor LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, 19 Januari 2021, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, ” kata dia, Sabtu (17/07/2021).
Diterangkan, diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya(DPO) masuk kedalam rumah korban dengan cara terlebih dahulu merusak dinding yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur lalu pelaku masuk kedalam rumah melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor yamaha N MAX warna hitam nopol: B 6817 VSW, Noka: MH3SG3190KJ603575, Nosin: G3E4E1487902 yang parkir di ruang tamu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 28.000.000,00 (Dua puluh Delapan Juta Rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut, ” tutur dia.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial Ro tersebut diamankan setelah pada Jumat (16/07/2021) sekira pukul 23.00 WIB team opsnal / tekab 308 Polsek Padang cermin mendapat informasi dari korban bahwasanya telah mengamankan 1(satu) orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat itu juga team opsnal Tekab 308 Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar mengamankan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB pelaku diamankan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda BLADE yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Lalu, petugas juga masih mencari pelaku lain dan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor yamaha N MAX warna hitam nopol: B 6817 VSW, Noka: MH3SG3190KJ603575, Nosin: G3E4E1487902 milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terbukti telah melanggar Pasal 363 KUHPidana yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis