Lelaki Tua Bangka Setubuhi Anak Dibawah Umur Setiap Malam

PESAWARAN-(PeNa), Lelaki tua bangka bernama Mulyadi (70) warga Dusun Purwodadi Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada hampir setiap malam menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) cucu tirinya sendiri.
Perilaku nafsu binatang tersebut dilakoni saat korban yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII tertidur pulas disamping kamar tidurnya. Hasil pemeriksaan, tersangka Mulyadi melakukan perbuatan bejat tidak sendiri. Ada tersangka Teguh Santoso (26) warga Dusun Ringin Sari Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada yang sekarang masih diburu polisi.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa tersangka Mulyadi diamankan saat disidang secara adat di Balai Desa Bangun Rejo, Rabu (17/10). “Pada  Senin (15/10/2018) sekira jam 16.30 wib personil Tekab 308 Pesawaran dan anggota unit reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ” kata dia.
Diungkapkan, tersangka Mulyadi diamankan saat berada di Balai Desa Bangun Rejo. “Pada saat itu pelaku sedang dimintai keterangan secara lisan oleh Kepala Desa Bangun Rejo perihal informasi dari korban yang menyatakan telah di setubuhi oleh pelaku. Kemudian kepala desa menghubungi petugas kepolisian sektor Padang Cermin untuk menjemput pelaku, lalu personil unit reskrim Polsek Padang Cermin di back up oleh tim tekab 308 Polres Pesawaran mendatangi Balai Desa Bangun Rejo. Kemudian pelaku dan korban di bawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ungkap dia.

 

Ditegaskan, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara. “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Untuk tersangka diancam hukuman diatas lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.