Libur Lebaran Nanti, Pemda Pesawaran Ijinkan Tempat Wisata Beroperasi Tapi Dengan Syarat

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Pada liburan lebaran Idul Fitri 1442Hijriyah mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mengijinkan tempat wisata beroperasi namun dengan syarat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19, jika tidak maka akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Els Fahrizal menanggapi terkait kemungkinan masih masifnya pergerakan virus covid-19 di Bumi Andan Jejama pada liburan lebaran idul fitri 1442 Hijriyah mendatang, Kamis (29/04/2021).

“Dibukanya tempat wisata pada libur lebaran tahun ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia. Dengan adanya larangan mudik, pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya tempat wisata dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa selain dengan peraturan pemerintah pusat, Bupati Pesawaran juga telah mengeluarkan izin membuka tempat wisata, namun dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pesawaran.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha wisata, yang pertama jam operasional hanya di perbolehkan sampai pukul 17.00 wib saja, kemudian fasilitas penerapan prokes harus dipenuhi, dan juga apabila disekitar lokasi wisata terjadi peningkatan kasus covid-19 pelaku usaha wisata harus bisa menutup lokasi wisatanya sampai situasi kembali membaik,” jelas dia.

Els Fahrizal juga mengatakan, pembukaan tempat wisata di Kabupaten Pesawaran ini sebenernya hanya dikhususkan bagi para wisatawan lokal saja, maka dari itu untuk mengantisipasi adanya wisatawan dari luar daerah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 yang berada di posko penyekatan.

“Hari ini tadi kami sudah berkoordinasi, untuk mengantisipasi adanya wisatawan dari luar seperti wisatawan dari daerah Sumbagsel, hal ini dilakukan guna tidak terjadinya peningkatan kasus covid-19 dari klaster tempat wisata,” kata dia.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha wisata, agar dapat menaati segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan prokes, dan juga memiliki keberanian untuk menegur wisatawan yang tidak taat prokes.

“Disini juga kami meminta masyarakat agar dapat patuh juga dengan aturan yang berlaku, karena untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 perlu adanya kerja sama yang baik antar semua kalangan,” tegas dia.

Untuk diketahui, guna memutus rangkaian penyebaran virus covid-19 pihak Satgas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Pesawaran terus giat melakukan Operasi Yustisi diberbagai tempat yang banyak dijadikan aktifitas masyarakat diantaranya di Pasar, Minimarket, Perkantoran dan perempatan jalan raya yang kerap dijadikan tongkrongan anak muda.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.