BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Seorang anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AY resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
“Keputusan ini sangat berat, tetapi merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan disiplin. Kami ingin seluruh anggota Polri berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Pol Alfret.
Ia menjelaskan, Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Perilaku yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi karena mencederai kedisiplinan dan citra institusi,” lanjutnya.
Menurut Kombes Pol Alfret, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin berat oleh Aipda AY.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kami terus mendorong peran aktif para komandan, baik di tingkat atas maupun bawah, untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi,” ujar Kapolresta.






