Mantan Kadishub Menghilang

PESAWARAN (PeNa)-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ahmad Dawami menghilang paska terancam menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan kapal penumpang senilai Rp403juta tahun anggaran 2016.
Sedianya Ahmad Dawami dipanggil tim penyidik tindak pidana korupsi pada Senin (8/5) untuk diperiksa. Namun saat dikonfirmasi PeNa, tidak bisa bahkan dihubungi melalui telepon genggamnya juga tidak aktif.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pesawaran, Ponirin yang informasinya akan dilayangkan panggilan juga mengaku belum menerima. “Kalau saya tidak tahu, apakah surat panggilan sudah dikirimkan atau belum. Karena, saya sedang sakit struk ringan, ” kata dia, Selasa (9/5).
Diterangkan, pihaknya memang belum menerima surat yang dimaksud. Namun, Ponirin juga menyebut kalau surat yang sama sudah dilayangkan kepada mantan pimpinannya. “Mungkin kalau Pak Dawami kemarin (Senin 8/5) dipanggilnya. Tapi saya tidak tahu pasti apakah sudah atau belum, ” tutur dia.
Menurutnya, ia dipanggil terkait jabatannya sebagai penerima barang.” Ya kalau saya dipanggil karena sebagai penerima barang untuk di PHO. Padahal secara tekhnis saya tidak menguasai, karena sudah ada orang yang menanganinya. Dan, ada KPA yang lebih bertanggungjawab.” ujar dia.
Diketahui, kedua pejabat tersebut diduga terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang. Hal ini setelah tim penyidik memeriksa 15 orang saksi terkait perkara tersebut. “Ada 15 orang saksi yang telah kita periksa dan diminta keterangannya. Diantaranya, Ponirin selaku ketua tim PHO dan Maddawami selalu PPK yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Pesawaran,” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Hasanudin.
Menurutnya, pada tahap penyidikan nantinya penyidik segera menetapkan tersangka pada perkara tersebut. “Ya, kita sudah selesai melakukan tahap penyelidikan dan ini akan kita tingkatkan ketahap penyidikan,” kata dia.
Diterangkan, bahwa pada pelaksanaan proyek oleh CV. RR Jaya tersebut penyidik menemukan beberapa  kejanggalan. Misalnya pada kualitas bahan fiber dan mesin yang terpasang pada kapal penumpang tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp275 juta. Ini masih hitungan kasar, dari perubahan speck mesin kapal yang harusnya menggunakan jenis Marine senilai Rp59 juta, tapi pada kenyataannya mesin yang digunakan adalah mesin bekas merk Jiang Huai Engine Work senilai Rp11 juta,” terang dia.
Selain perubahan speck tersebut, pada pembuatan body kapal juga dianggap tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.  “Body kapal itu harusnya terbuat dari fiber berkualitas baik dengan nilai Rp189 juta, tapi setelah diperiksa yang digunakan adalah fiber tidak berstandar dan hanya menghabiskan Rp80 juta. Tentunya hal ini sangat membahayakan penumpang yang menaikinya,” ujar dia.
Pada perkara tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat tersangka. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.