Arinal Bakal Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG- Forum Demokrasi Lampung (ForDeLa) meminta masyarakat untuk tidak cepat terkesan dengan sejumlah tokoh yang berniat mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang salah satunya Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan diduga mantan Sekdaprov itu terlibat dalam indikasi penyimpangan anggaran tersebut.
“ Kami minta masyarakat jangan terkecoh dengan sosialisasi yang telah di lakukan Arinal saat ini dengan menggelar kegiatan secara massal, kita sama-sama tahu jika saat ini Kejati Lampung masih memproses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran saat menjabat Sekdaprov.Kita butuh pemimpin yang juru dan bersih dan tidak tersangkut KKN,”tegas Ketua Fordela Fery Kurniawan, Selasa (9/5).
Fery memprediksi jika Arinal berpeluang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, apalagi Kejati telah menemukan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga melibatkan Arinal tersebut.

“ Saya pikir, Arinal berpepuang menjadi tersangka jika memang Kejati menmukan bukti pendukung, apalagi kerugian negara telah ditemukan,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan kasus dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Ketua DPD I Golkar, Arinal Djunaidi tetap berjalan bahkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) itu telah dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan.

“ Kasus Arinal itu masih dalam proses penyelidikan dan sekitar dua minggu yang lalu yang bersangkutan sudah kita panggil untuk di periksa oleh penyidik,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi, Syafrudin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/3) lalu.

Disinggung penyelidikan lanjutan, Syafrudin menegaskan usai diperiksanya Arinal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lainnya, kendati demikian Ia belum dapat memastikan mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“ Belum ada penetapan tersangka, kita masih melakukan pengembangan pemeriksaan,”singkatnya

Diketahui, Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, menemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.

“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber PeNa di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan ke Kajati.

“Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.

Terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut.

“Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Merangkap TA
Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, nama Arinal sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikut sertakan dalam tenaga ahli.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.