P E S A W A R A N -(PeNa), Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI), Selasa (10/12/2024).
Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni mengatakan, pihaknya telah selesai menginvestigasi perkara yang dimaksud dengan mengumpulkan data dan bahanĀ keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi di KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 lalu.
“Setelah investigasi, lalu kita laporkan dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata dia, di Kejati Lampung.
Dalam menyampaikan laporan tersebut, Arif Roni mengaku telah memberikan masukan informasi ke penyidik Kejati Lampung bahwa perkara yang dimaksud pernah masuk tahap penyelidikan Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan.
“Berikut dengan data-data realisasi yang diduga fiktif sudah pernah disampaikan ke Pesawaran, jadi kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Ditegaskan, dalam laporannya juga dituangkan banyak dugaan tindak tindak pidana korupsi yang terjadi dan berkeyakinan penyidik kejaksaan berani mengungkap perkara yang dilaporkannya.
“Banyak pos-pos realisasi yang diduga Mark up maupun fiktif, semua sudah kita cantumkan dalam laporan,” tegas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran di tahun 2020 tersebut.
“Harus diperiksa kembali, karena saya juga mendengar bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan bahkan diperiksa oleh penyidik kejari Pesawaran saat itu, apa kelanjutannya, ini harus dituntaskan,” kata dia.
Muaddin yang juga mantan jaksa tersebutĀ menerangkan, dirinya juga pernah menjadi ketua KPU Lampung Selatan, bahkan saat ada dugaan dirinya juga pernah diperiksa kejaksaan walaupun dirinya sendiri mantan jaksa.
“Artinya tidak ada yang kebal hukum, siapapun itu harus ditindak jika itu salah, sudah saatnya kejati memperlihatkan tajinya, apalagi jumlah dananya fantastis,” ucap dia.
“Jika tidak, kita laporkan ke pak Prabowo sekalian, karena tegas pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke akar-akarnya,” tegas dia.
oleh: Sapto firmansis






