BANDARLAMPUNG – DPD PDIP Lampung bakal mengusulkan ke DPP agar menerbitkan surat pemecatan untuk Herman HN dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih.
Karena, mantan ketua satgas Cakrabuana DPD PDIP itu dinilai telah melanggar telah melanggar anggaran dasar pasal 22 yang berbunyi bahwa kader atau anggota PDI Perjuangan dilarang menjadi anggota Partai lain.
“Kami dari DPD segera mengusulkan kepada DPP untuk menerbitkan surat pemecatan Sdr Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan,” kata Endro S Yahman, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Lampung melalui release yang diterima redaksi, Sabtu (09/20).
Langkah ini ditempuh lantaran ramainya media sosial memberitakan kader PDI Perjuangan Herman HN yang juga mantan walikota Bandarlampung 2 periode serta mantan Calon Gubernur Lampung menjadi Ketua DPW NasDem Propinsi Lampung.
Sebenarnya, sikap Herman HN yang memilih pindah partai dan menjabat sebagai ketua DPW NasDem, secara otomatis telah menggugurkan status keanggotaannya sebagai kader PDIP.
“Secara otomatis gugur dari keanggotaan PDI Perjuangan dengan sendirinya. Jadi sudah bukan kader PDI Perjuangan lagi,” kata dia.
“Karena saat ini saudara Herman HN sebagai Ketua DPW dan ber-KTA Nasdem,” pungkas dia.






