Penganiaya Tukang Cukur Masuk Pelanggaran Berat

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penganiaya tukang cukur di Banyumas, Pringsewu beberapa waktu lalu disebut telah melakukan pelanggaran berat. Ia adalah ER, oknum polisi berpangkat Brigpol dari Satuan Narkoba Polres Tulangbawang.
Oknum polisi tersebut sebelumnya telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dan terancam sanksi ditempatkan ditempat khusus selama 28 hari dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan senjata api.“Dari kronologinya, oknum tersebut terbukti telah mengkonsumsi narkoba dan menggunakan senjata api tidak dengan semestinya, itu merupakan pelanggaran berat yang tercantum dalam PP 2 2003 Pasal 9 huruf g, sanksinya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, dan Pasal 10, karena pelanggaran berat ditambah selama 7 hari,” kata Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Hendra Supriyatna, saat di Markas Polda Lampung, Rabu (6/12).
Untuk itu, lanjut Hendra Supriyatna, biasanya anggota yang telah melakukan pelanggaran berat, akan dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari dan oknum itu tidak diperbolehkan lagi menggunakan senjata api, karena dianggap bisa membahayakan baik dirinya sendiri dan orang lain. “Meski demikian, hal tersebut harus melalui sidang disiplin,” ujarnya.
Untuk sidang disiplinnya, tambah Hendra Supriyatna, akan secepatnya digelar. Saat ini, petugas masih menyusun berkasnya dan senjata api yang digunakan oleh oknum itu telah diamankan untuk dijadikan salah satu barang bukti.“Kita minta saran hukum lebih dulu, kemudian akan kita gelar kasusnya bersama ankum atau atasanya (Kapolres Tulangbawang). Oknum tersebut, tidak boleh menggunakan penasehat hukum dari luar institusi Polri, karena ini menyangkut sidang internal, meski demikian oknum tersebut tetap akan dapat pendampingan penasehat hukum, bisa dari Bidang Hukum Polda Lampung,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan oknum Brigpol  ER terancam di berhentikan dengan tidak hormat karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan menggunakan senjata api tidak semestinya. Info yang dihimpun, akibat perbuatan oknum polisi tersebut, korban yang keseharian bekerja menjadi tukang cukur mengalami trauma. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.