Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Ungkap Pelaku Tabrak Lari Menghilang dan Tak Penuhi Kesepakatan

Bandar Lampung – (PeNa), Upaya penyelesaian kasus tabrak lari yang menimpa Dika Sanjaya melalui jalur kekeluargaan dipastikan gagal. Kuasa hukum korban menyebut terduga pelaku justru menghilang setelah sempat menyepakati mediasi dan memberikan sebagian santunan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Achmad Ardinald, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan, kliennya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara damai, namun iktikad baik dari pihak pelaku tidak berlanjut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berupaya memediasi secara kekeluargaan dan sempat menemui titik temu. Bahkan kami berniat mencabut laporan beberapa hari lalu, tetapi pihak pelaku tidak datang dan membiarkan kami mencabut laporan sendiri. Itu menurut kami tidak etis,” kata Achmad.

Karena tidak adanya kehadiran pelaku saat kesepakatan dijalankan, pihak korban akhirnya memilih tidak mencabut laporan polisi dan menunggu komitmen lanjutan.

“Akhirnya kami tidak mau mencabut perkara itu karena menunggu iktikad baik mereka. Sampai sekarang tidak ada upaya lanjutan untuk menghubungi kami, dan itu sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Achmad mengungkapkan, dalam pertemuan mediasi pertama, pelaku sempat memberikan santunan Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban. Namun, nilai tersebut belum mencakup keseluruhan kerugian yang dialami korban.

“Memang pada pertemuan awal, pelaku memberikan santunan biaya pengobatan sekitar Rp10 juta. Tapi ada kerugian materiel dan imateriel yang dialami korban, seperti tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilan,” jelasnya.

Menurutnya, korban dan pelaku sebenarnya telah menyepakati total ganti rugi sebesar Rp25 juta, yang mencakup seluruh biaya pengobatan serta kerugian akibat korban tidak dapat bekerja.

“Kesepakatannya itu total Rp25 juta. Tapi yang baru dibayarkan hanya Rp10 juta. Sisanya tidak ada kejelasan,” kata Achmad.

Kuasa hukum korban menyebut, pembayaran dilakukan dengan sistem termin atas usulan tim hukum karena pihak pelaku mengaku belum sanggup melunasi sekaligus. Namun setelah termin pertama diberikan, pelaku justru menghilang.

“Kami sudah beri toleransi dengan sistem termin. Awalnya korban minta satu bulan, pelaku minta dua bulan dan kami setujui. Tapi jangankan dua bulan, untuk datang mencabut laporan bersama saja mereka tidak hadir. Setelah Rp10 juta diberikan, mereka menghilang,” tegasnya.

Achmad memastikan, kondisi korban hingga kini belum pulih dan berdampak langsung pada mata pencaharian. Dika tidak lagi bisa bekerja sebagai ojek online, bahkan tidak mampu membantu istrinya mengantarkan dagangan ke warung-warung seperti sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada kepolisian agar perkara tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan ke kepolisian, jika tidak ada iktikad baik untuk memenuhi poin-poin kesepakatan, maka silakan perkara ini dilanjutkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi pada 28 Desember 2025 di Jalan Haji Said, Tanjungkarang Timur. Korban ditabrak mobil minibus dari arah berlawanan dan ditinggalkan di lokasi kejadian. Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Satlantas Polresta Bandar Lampung dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *