BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tak hanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran, dalam pembangunan aula utama perkemahan pramuka Lampung yang berada di Jati Agung bukan hanya pada pengerjaanya. Alamat pemenang tender ternyata kebon singkong.
PT. Mataram Putra Jaya (MPJ) merupakan pemenang tender proyek pembangunan aula utama perkemahan pramuka Lampung di Jati Agung Lampung Selatan, dengan nilai pagu Rp,3,8 miliar. Dalam LPSE Pemprov Lampung, PT MPJ sendiri berada di JL. Musyawarah no.11 kel. Labuhan Ratu kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Namun saat TIM Media ini mengecek ke alamat tersebut, Kamis (20/2/2020). Tim menyusuri lokasi dengan bantuan Google map, saat tiba di alamat Jl. Musyawarah no.11 kel. Labuhan Ratu kec. Labuhan Ratu, Bandarlampun, tidak ada kantor perusahaan atau papan nama PT MPJ, titik yang ditunjukkan dilokasi kebon singkong.

Beberapa warga yang ditemui di lokasi tersebut tidak mengetahui jika ada perusahaan PT MPJ dialamat tersebut. “Kalau JL. Musyawarah no.11 kel. Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu benar disini mas, namun tidak ada perusahaan disini mas,” kata warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, kamis (20/2/2020).
Tim pun sempat bertemu dengan salah satu tokoh masyarakat disana, lagi-lagi dia menyebut tidak pernah tahu kalau ada perusahan di alamat yang ditunjukan oleh tim.
“Saya dulu pernah menjadi perangkat kelurahan, namun tidak pernah ada masyarakat yang mengurus izin mendirikan perusahaan, disini,” kata dia, yang engan namanya ditulis.
Diberitakan sebelumnya tak hanya molor, pembangunan aula utama perkemahan pramuka Lampung yang berada di Jati Agung diduga ‘dimaling’ oleh rekanan, modusnya dengan mengurangi volume beberapa item dari lantai hingga atap sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp423 juta dari nilai pagu sebesar Rp 3,8 miliar atau 11% dari pagu.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, pekerjaan pembanguna aula utama perkemahan pramuka yang dilaksanakan oleh PT Mataram Putra Jaya (MPJ) sempat molor dari kontrak awal sehingga dibuatlah adendum jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Tidak hanya itu, gedung dan fasilitas perkemahan yang sempat ditinjau langsung Gubernur Arinal dan wakilnya, Nunik, juga susut secara kualitas hingga 11% dari nilai pagu. Penyusutan nilai bangunan tersebut terjadi karena rekanan yang diduda secara sengaja mengurangi volume item lantai dan atap kuda-kuda IWF hingga Rp403 juta.
“Tentunya dugaan kemudian muncul terkait unsur memperkaya korporasi atau perorangan dengan merugikan negara sehingga dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Hasil audit BPK sudah jelas terdapat kekurangan volume dibeberapa titik, itu sudah jadi temuan awal bagi aparat hukum,” kata Hendriansyah, Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Kamis (20/2/2020).
Dijelaskan lagi olehnya, ada dugaan unsur kesengajaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Tentu keduanya memiliki peranan penting dalam kegiatan tersebut, yang pertama PPK. Pejabat ini bertanggung jawab secara kontraktual dalam kegiatan hingga kegiatan tersebut dibuat kontrak baru. Kemudian PPTK yang bertanggung jawab secara fisik dilapangan, terlebih jika kegiatan tersebut sudah di Final Hand Over (FHO) atau diserahterimakan,” kata dia.
“Ya kalau bicara apa kemudian langkah aparat penegak hukum tentunya mereka lebih jeli, atau mungkin mereka juga sudah mengambil langkah atas kejadian ini kan kita tahu itu. Kalau pun ada kegiatan yang berujung berpotensi merugikan negara, sudah tugas aparat penegak hukum itu,” tandasnya.






