Bandar Lampung – (PeNa), Seorang pria berinisial ARP (34) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencuri uang sebesar Rp60 juta milik mertuanya, HM (55). ARP diduga menggunakan kartu ATM korban untuk menarik uang dalam enam kali transaksi.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Sukarame,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (13/12/2024).
Insiden ini bermula pada Senin (21/10/2024), saat korban menyadari kartu ATM-nya hilang. Dua hari kemudian, HM mendatangi bank untuk melaporkan kehilangan tersebut. Namun, ia terkejut mendapati saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp60 juta.
“Saat berada di bank, korban baru mengetahui saldo tabungannya telah berkurang signifikan,” jelas Kompol Rohmawan.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (9/12/2024).
“Sebelum melapor, korban sempat memeriksa dompet menantunya dan menemukan kartu ATM yang hilang berada di sana,” ungkap Kompol Rohmawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ARP diketahui mencuri kartu ATM dari dalam tas korban saat korban sedang tidur. Pelaku kemudian melakukan enam kali penarikan uang, masing-masing sebesar Rp10 juta, menggunakan kartu tersebut.
“Pelaku menarik uang sebanyak enam kali melalui ATM dengan total kerugian mencapai Rp60 juta,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, ARP mengaku uang hasil pencurian itu telah disumbangkan ke kotak amal masjid.
“Pelaku mengaku menyumbangkan uang tersebut ke masjid, dan hal ini masih kami dalami,” ujar Kompol Rohmawan.
Diketahui, motif pelaku melakukan aksi pencurian ini lantaran kesal sering ditegur oleh mertuanya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.






