Mengapa Kendaraan di Indonesia Tidak Boleh Menggunakan Kenalpot Brong

Bandar Lampung – (PeNa), Kendaraan di Indonesia dilarang menggunakan kenalpot Brong karena alasan lingkungan dan ketertiban.

Kenalpot Brong cenderung menghasilkan suara yang berlebihan, menyebabkan polusi suara yang mengganggu lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan knalpot di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 285 ayat 1.

Kapolresta BandarLampung Kombes Abdul Waras yang beberapa waktu lalu melakukan razia kenalpot brong kendaraan anggotanya mengatakan, sanksi tegas menanti bagi para pelanggar aturan tersebut sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu” ujarnya.

Selain itu, peraturan daerah setempat juga dapat mengatur ketentuan lebih lanjut terkait penggunaan knalpot pada tingkat provinsi atau kota.

Pihak berwenang juga dapat mengambil tindakan lebih lanjut, seperti menahan kendaraan, penghapusan nomor polisi, penghentian sementara kendaraan, dan bahkan pembekuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai sanksi tambahan.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

 

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Ini

1. Denda :

Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda oleh pihak berwenang. Besar denda biasanya ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah setempat.

2. Penindakan Polisi:

Polisi dapat melakukan penindakan langsung dengan menahan kendaraan yang melanggar aturan kenalpot Brong. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

3. Penghapusan Nomor Polisi :

Sebagai sanksi tambahan, pihak berwenang dapat melakukan penghapusan nomor polisi kendaraan yang terbukti menggunakan kenalpot Brong. Ini akan menyulitkan pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK dan melakukan aktivitas berkendara.

4. Penghentian Sementara Kendaraan :

Pelanggaran berulang kali dapat mengakibatkan penghentian sementara kendaraan oleh pihak berwenang sebagai tindakan pencegahan dan pembelajaran bagi pemilik kendaraan.

5. Pembekuan SIM :

Pemilik kendaraan yang melanggar aturan ini juga dapat menghadapi pembekuan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai sanksi tambahan.

 

Dengan adanya sanksi-sanksi ini, diharapkan pemilik kendaraan lebih mematuhi aturan terkait kenalpot demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.