BANDARLAMPUNG-(PeNa),Diduga melawan saat akan disergap, satu dari lima maling terjungkal dibedil petugas disekitar rumahnya. Kondisi kaki pincang, tersangka Minak Rado Saleh (31) warga Dusun Kembang Bungoi, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, di bawa petugas ke Markas Polda Lampung, Rabu (16/01). “Tersangka Minak Rado Saleh terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kirinya karena melawan saat penyergapan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, AKBP. Ruli Andi Yunianto. Menurut Ruli Andi Yunianto, penangkapan terhadap tersangka Minak Rado Saleh, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-103/VIII/2016/Polres Lampung Timur/Polsek Marga Sekampung, tanggal 26 Agustus 2016. Tersangka Minak Rado Saleh bersama empat rekannya, telah melakukan tindak pidana pencurian, di rumah korban Supomo warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Mereka masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah kemudian menggasak satu unit sepada motor jenis Megapro dan satu karung lada seberat 50 Kg. “Jika ditotal kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35 juta. Dari tersngka Minak Rado Saleh diamankan barang bukti berupa, sebilah golok dan satu unit Hp Nokia,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. PeNa-obin.
Minak Rado Saleh Terjungkal Usai Dibedil Kakinya






