Tujuan Depok hingga Magelang, 1.320 Burung Gagal Diselundupkan di Bakauheni

Bakauheni – (PeNa), Upaya penyelundupan ribuan burung ke Pulau Jawa berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Total 1.320 ekor diamankan, dengan 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi.

Pengungkapan terjadi di Pintu Masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Jumat (27/2). Petugas Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds menghentikan truk boks yang hendak menyeberang.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus di dalam bak kendaraan. Setelah dibongkar, muatan tersebut ternyata berisi ratusan burung berbagai jenis.

Dari hasil identifikasi, terdapat 35 keranjang dan 25 kardus berisi total 1.320 ekor burung. Sebanyak 111 ekor masuk kategori dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis burung dilindungi itu meliputi cica daun kecil 17 ekor, cica daun besar 18 ekor, cica daun sayap biru 39 ekor, dan cica daun Sumatra 30 ekor.

Selain itu ditemukan tangkar ongklet atau cililin satu ekor, ekek layangan dua ekor, serta sepah raja empat ekor. Sisanya 1.209 ekor merupakan 21 jenis burung tidak dilindungi.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun izin pengangkutan satwa dilindungi saat diperiksa.

“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” kata Donni.

Rencana Dikirim ke Sejumlah Kota di Jawa

Berdasarkan pengakuan sopir, burung tersebut dimuat dari wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan dari Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang pada 26 Februari 2026.

Rencananya, ribuan burung itu akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang untuk diperjualbelikan di sejumlah pasar burung di Pulau Jawa.

Donni menegaskan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, perlindungan satwa liar juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 yang melarang menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

Seluruh burung kini telah didata dan diidentifikasi petugas. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *