Modus Pinjam Motor Jemput Teman, Polisi Amankan DD

PESAWARAN-(PeNa), Petugas kepolisian amankan DD (23) warga Desa Sukaraja 1 Kecamatan Gedong Tataan  sekitar pukul 20.00WIB Kamis (12/11/2020) di Terminal Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Kedondong dan berdasar Laporan Kepolisian Nomor : LP / B / 671 / lX / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 29 September 2020 lalu.
“Dari LP tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi, setelah mendapatkan informasi lalu petugas mengamankan pelaku saat berada di Terminal Gading Rejo Kabupaten Pringsewu,” kata dia, Jum’at (13/11/2020).
Diterangkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput temannya. Namun, kendaraan roda dua tersebut dibawa kabur sehingga korban melapor.
“Korban merupakan warga Desa Sidodadi RT 006 RW 004 Kecamatan Way Lima dan kejadian tersebut dirumah korban sekitar pukul 21.00WIB Kamis (24/09/2020) yang lalu,” terang dia.
Untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan tanpa nopol, dan Noka MHKF1115FK297536 Nosin EF11E1305675 milik korban.
“BBnya sudah diamankan dan pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: Sapto Firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *