Bandar Lampung – (PeNa), Seorang pria berinisial HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindakan asusila terhadap anak laki-laki.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai guru ini mulai melakukan aksinya sejak Maret 2025 lalu.
“Pelaku dan korban sering bertemu saat salat Jumat. Setelah itu, pelaku mengajak korban makan bakso lalu ke sebuah mushola di Ratu Dibalau,” ujar Alfret, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kombes Alfret, mushola di area pom bensin itu dijadikan tempat pelaku menjalankan aksinya dan memaksa korban menuruti keinginannya.
“Dari keterangan korban, tindakan pelaku sudah terjadi sebanyak 15 kali. Tapi pelaku mengaku baru melakukannya enam kali,” jelasnya.
Kapolresta menyebutkan, tindakan menyimpang tersebut didorong oleh kebiasaan pelaku menonton video sesama jenis yang ia akses dari grup media sosial.
“Pelaku mengakui kerap melihat konten tidak pantas dari grup Facebook yang ia ikuti,” kata Kombes Alfret menambahkan.
Diketahui, HS telah menikah dua kali dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya. Kini ia telah diamankan dan diperiksa intensif.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi kejadian yang dijelaskan korban,” ujarnya.
Pencarian pelaku sempat dilakukan di sekitar masjid tempat biasa pelaku berada, namun saat itu keberadaannya belum diketahui.
“Kami lanjutkan penyisiran dan berhasil menemukan pelaku di pinggir jalan kawasan Jati Agung, lalu segera mengamankannya,” ucap Kompol Faria.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.






