Nyabu Di Ruko Dua Remaja Digelandang Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua remaja saat asyek pesta narkoba di sebuah Ruko di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (6/9) sekitar pukul 22.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan dua tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Ya, tim buser Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan dua tersangka penyalah guna narkotika jenis sabu disebuah ruko, ” kata dia, Jumat (7/9).
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap berdasar LP/A-457/IX/2018/polda lampung/polres pesawaran,tanggal 06 september 2018 tentang narkoba. “Keduanya adalah tersangka M. Ageung Gumilang (20) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sawit Gedong Air Tanjung Karang Barat Kota Bandarlampung dan tersangka Tomi Saputra (20) warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, ” ujar dia.
Diterangkan, dari tangan tersangka ditemukan dan disita untuk barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat sisa kristal diduga sabu dan 2 (dua) buah korek api.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mengenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk pasalnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.