
PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap oknum mahasiswa berinisial MZM (21) dengan dugaan mengedarkan sabhu-sabhu di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Jumat (30/3).
Tersangka MZM warga Pekon Parerejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan berikut barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi kristal sabhu, satu buah hand phone dan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam. “Ya benar, tim petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan tersangka MZM yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabhu di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima sekitar pukul 09.30,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.
Dijelaskan, tersangka MZM diamankan berikut barang bukti miliknya. “Sekarang tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan lebih dalam. Selain itu, barang bukti yang di duga milik tersangka juga telah diamankan guna melengkapi penyidikan, ” jelas dia.
Menurutnya, penyidik akan mengenakan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ” Tersangka diduga melanggar pasal yang menyebut bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I subs Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujar dia.
Ditegaskan Syaiful Wahyudi, ada kemungkinan di dapati tersangka lain. Untuk itu, kepada masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan ketika melihat aktifitas warga yang mencurigakan. ” Kepada masyarakat, kami himbau agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat ketika melihat aktifitas warga yang mencurigakan. Apakah itu berkaitan dengan transaksi narkoba maupun sedang mengkonsumsi narkoba, ” tegas dia. PeNa-spt.






