BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap komplotan bandar dan pengedar narkotika dalam operasi yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 5 September 2024.
Operasi ini berhasil menangkap 5 orang pelaku dan menyita barang bukti narkotika dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton.
“Tim Satnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama Ferlano Arief Gunawan, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, dan menyita 360 butir pil ekstasi serta pecahan pil dengan berat total 26,66 gram,” ungkap Abdul Waras.
Keberhasilan ini menjadi titik awal dari operasi besar yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bandar Lampung.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pengembangan pada hari yang sama di sebuah rumah di Jagabaya II, Way Halim.
Dua tersangka lainnya, Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma’arif, keduanya berusia 26 tahun, juga berhasil diamankan dengan barang bukti yang lebih besar.
“Dari kedua tersangka, kami menyita 530 butir ekstasi, 1,16 gram sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika. Total ekstasi yang berhasil disita mencapai 890 butir, dengan nilai sekitar Rp445 juta,” jelas Abdul Waras.
Jika barang haram ini sempat beredar, diperkirakan bisa menjerumuskan ratusan orang ke dunia narkoba.
Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, dikenakan pasal berat dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun.
Selain ekstasi, polisi juga berhasil mengungkap peredaran sabu. Pada Kamis, 5 September 2024, tim Satnarkoba menangkap M. Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari.
“Dari tersangka, kami menyita 10,68 gram sabu, dua ponsel, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk distribusi,” tambah Kapolresta.
Pengungkapan lainnya terjadi pada 31 Agustus 2024, di mana tersangka Ivan Priantoro, seorang buruh harian, ditangkap dengan barang bukti 4,8 gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip.
Dengan total barang bukti sabu mencapai 15,48 gram, jaringan ini terbukti tidak hanya mengedarkan ekstasi tetapi juga aktif dalam peredaran sabu.
Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa ancaman hukuman berat menanti para pelaku, sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup hukuman mati hingga seumur hidup.






