Ops Cempaka Krakatau 2019 Ungkap 32 Kasus

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Selama 14 hari digelarnya Operasi Cempaka Krakatau 2019,  Polresta Bandarlampung dan Polsek Jajaran mengungkap 32 Kasus Curat, Curanmor, Judi, Sajam, Aniaya, Narkotika dan Premanisme.
Hal itu diungkapkan Waka Polresta Bandarlampung, AKBP. Yudi Chandra, saat ekspose di Markas Polresta Bandarlampung, Jumat (13/12/2019).
“Dari 32 kasus yang diungkap, petugas mengamankan sebanyak 42 tersangka,”kata Yudi Chandra
Menurutnya, sebanyak 32 kasus yang diungkap rincinya, kasus Curat sebanyak 5 kasus, Curas sebanyak nihil, Curanmor sebanyak 4 kasus, Sajam sebanyak 5 kasus, Judi sebanyak 2 kasus, Aniaya sebanyak 3 kasus, Nakotika sebanyak 13, dan premanisme sebanyak 38 orang.
Sedangkan,  rincian 42 tersangka yang diamnkan yakni, tersangka Curat sebanyak 10 orang, tersangka Curanmor sebanyak 2 orang, tersangka Sajam sebanyak 5 orang, tersangka Judi sebanyak 8 orang, tersangka 4 orang dan tersangka Narkotika sebanyak 13 orang.
Dari tersangka lanjut Yudi Chandra, diamankan barang bukti berupa, 7 bilah Sajam, 2 pucuk Senpi, 11 unit Sepeda Motor, 23 unit HP, 1 butir peluru, 163 botol Miras, 170 liter Tuak, Sabu-sabu sebanyak 12 paket sedang, 44 paket kecil, 1 butir Inex, dan barang-barang lainnya.
“Operasi Cempaka Kraktau 2019 yang telah dilaksanakan  bertujuan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya,  guna mewujudkan situasi Kamtibmas  yang kondusif di wilayah Bandarlampung,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *