Bandar Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap Budi Leksono, orang kepercayaan Bupati Lampung Timur, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut bernilai kontrak Rp 6,88 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan tim penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung setelah Budi Leksono beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diamankan dan diperiksa, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, sehingga dilakukan upaya penangkapan,” kata Armen.
Armen menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka dalam perkara korupsi proyek gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, Armen mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam proyek tersebut. Tersangka diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang agar pekerjaan proyek dapat dikerjakan oleh perusahaan tertentu.
“Tersangka diduga menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah terdakwa lainnya, dengan tujuan memuluskan pengerjaan proyek, yang jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa,” jelas Armen.
Lebih lanjut, Kejati Lampung menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Budi Leksono ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan masa penahanannya telah diperpanjang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






