Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.
“Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya,” kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1/2017).
“Saya akan rapat rapat permusyawaratan hakim (RPH) lebih dahulu. Setelah RPH sata temui anda semua, karena saya tidak bisa melakukan apa-apa. Sendiri karena apa yang saya lakukan harus seizin hakim lain,” sambung Arief.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap merupakan Patrialis Akbar. Selain itu, Agus juga menyebut ada beberapa pihak lain yang turut ditangkap.
Namun sampai saat ini KPK belum menyampaikan penangkapan Patrialis terkait kasus apa. Dalam waktu dekat, KPK akan segera menyampaikan pernyataan resmi terkait OTT itu.