Penetapan Tersangka Pendudukan Lahan: Polda Lampung Tindak Sesuai Hukum

Bandar Lampung – (PeNa), Team Advokasi Anti Kriminalisasi mengunjungi Polda Lampung untuk mendampingi Anton Heri, yang menjadi tersangka dalam dugaan pendudukan lahan perkebunan pada 22 Maret 2023 di blok 16 PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG), kampung Sungsang, kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

 

Bacaan Lainnya

Penetapan Anton Heri sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Mei 2023. Kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengkonfirmasi bahwa Team Advokasi Kriminalisasi datang terkait perkara ini.

 

“Perkara ini melibatkan rekan dari Team Advokasi, yang kini menjadi tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 107. Kasus ini dilaporkan pada Mei 2023,” ungkap Donny.

 

Donny menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi. Barang bukti, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik telah dikumpulkan.

 

“Hari ini merupakan pemanggilan tersangka yang kedua, setelah ada keterkaitan antara barang bukti, perbuatan tersangka, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.