LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Sebanyak 1.028 ekor burung ilegal berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (1/10/2024) malam.
Burung-burung tersebut dikemas dalam 27 boks plastik putih dan diangkut menggunakan truk bermuatan pasir berpelat BE 9682 AU.
“Kami melakukan penahanan terhadap burung-burung ini, hasil penghitungan mencapai 1.028 ekor,” ujar Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, Rabu (2/10/2024).
Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari pemeriksaan gabungan petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT terhadap truk yang mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan burung-burung tanpa dokumen resmi di dalam 27 boks plastik.
“Karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen yang diwajibkan, burung-burung ini langsung ditahan untuk kemudian diserahkan kepada BKSDA,” jelas Akhir Santoso.
Burung-burung tersebut terdiri dari beberapa jenis, antara lain sikatan rimba dada coklat (8 ekor), ucak jenggot (15 ekor), siri-siri (1 ekor), poksai mandarin (14 ekor), pleci (360 ekor), trucukan (450 ekor), dan pentet kelabu (180 ekor).
Adi Saputra, sopir truk yang juga warga Wates, Lampung Tengah, mengakui bahwa burung-burung ini rencananya akan diselundupkan ke Pasar Kemis, Tangerang.
Sopir tersebut sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara burung-burung yang disita telah dilepasliarkan di kawasan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, menegaskan bahwa penyelundupan ini adalah tindakan ilegal yang dapat mengancam kelestarian burung di Sumatera.
Selain itu, tidak adanya dokumen kesehatan dari Balai Karantina juga meningkatkan risiko penularan penyakit dari satwa ke manusia, seperti flu burung.
“Dalam lima tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatera yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung, mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni,” tandas Marison.






