Penyidik Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Parpol Hanura

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Parpol Hanura dengan terlapor Beni Uzer, yang ditangani Penyidik Subdit III Tipidkor Kriminal Khusus Polda Lampung dihentikan.
Hal itu diungkapkan Bambang Hartono selaku Kuasa Hukum Beni Uzer, di Kantor Biro Konsultasi Bantuan Hukum (KBKH) Universitas Bandar Lampung (UBL), Rabu (24/07).
“Laporan Nazarudin, tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Parpol Hanura dengan terlapor atas nama kliennya (Beni Uzer), yang ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Kriminal Khusus Polda Lampung telah dihentikan,” kata Bambang Hartono.
Menurutnya, penghentian penyelidikan perkara tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, pemeriksaan dokomen yang dikumpulkan dan keterangan dari saksi ahli.
Hasilnya, menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan ruang lingkup administrasi.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Permendagri No 36 Tahun 2018. Oleh sebab itu, penyelidikan terhadap perkara tersebut diberhentikan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Kriminal Umum Polda Lampung,” tegasnya.
Diketahui penghentian laporan tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor: Sprin/29/VII/2019, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *