Penyidik Polres Pesawaran Limpahkan Berkas Perkara Dua Oknum Anggota GMBI

P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Polres Pesawaran melimpahkan berkas perkara yang melibatkan dua oknum anggota GMBI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel A. Dice mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dengan dua tersangka yang diduga oknum anggota GMBI dari penyidik kepolisian setempat.

“Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW,” kata Dice.

Menurutnya, pelimpahan tahap dua perkara yang dimaksud adalah dua orang tersangka dan barang buktinya untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya oleh jaksa penuntut umum kejaksaan yang nantinya dihadapkan didepan majelis hakim dipersidangan.

Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon atas nama Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung.

Kedua tersangka yang dimaksud berinisial AHW (34) warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur dan tersangka AS(53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Pesawaran.

Dihadapan penyidik Polres Pesawaran, kedua tersangka tersebut telah mengakui semua perbuatannya. Dan, dari hasil keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, kedua tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud. Lalu, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.