
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perkara dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka Roliansyah telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,Senin (20/11).
Roliansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Komisi III tersebut dilimpahkan ke penyidik Kejati dengan tidak dilakukan penahanan. Kepada PeNa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji mengatakan, bahwa perkara pemalsuan ijazah dengan tersangka Roliansyah telah di limpahkan ke Kejati Lampung.”Berkas perkara berikut tersangkanya telah kita limpahkan ke Kejati Lampung dan dinyatakan berkas perkaranya telah P21 atau lengkap,” kata Heri Sumarji.
Dengan demikian, sambung Heri Sumarji, perkara tersebut sudah merupakan wewenang Kejaksaan dan bukan wewenang Polda Lampung lagi.
Sementara itu, Roliansyah melalui Kuasa Hukumnya, Wahrul Fauzi Silalahi membenarkan, bahwa perkara kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelimpahan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,baik di Polda maupun di Kejati.”Beliau tidak ditahan karena kooperatif dan tentunya kita akan melakukan upaya pembelaan hingga ke pengadilan,” kata dia. PeNa-Obi.






