PESAWARAN-(PeNa), Seorang petani berinisial Kha (38) warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran pada Senin (24/08/2020) kemarin siang.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kepada penyidik, pelaku tersebut mengaku bekerja sebagai tani.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan,” kata dia, Selasa (25/08/2020).
Kemudian, saat dilakukan penyelidikan petugas melihat laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan dan benar, saat dilakukan penggeledahan didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk cartel,” ujar dia.
Guna mempermudah pemeriksaan, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok cartel, satu unit hadphone merek samsung dan pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Akibat perbuatan pelaku, petugas akan mengenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Vero juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk terus pro aktif melaporkan atau menginformasikan kepada kepolisian terdekat manakala ditemui adanya aktifitas yang mencurigakan.
Oleh: sapto firmansis






