Polres Pesawaran Ringkus Empat Remaja Yang Diduga Main Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus empat remaja yang diduga terlibat main narkoba jenis sabu di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan, Senin (24/08/2020) kemarin malam sekitar pukul 19.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ke-empat pelaku tersebut adalah berinisial Bag (18), Agu (20), Kha (17), Dha (17) dan semuanya merupakan tuna karya yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan.
“Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan, selanjutnya anggota Sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki berinisial BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata dia, Selasa (25/08/2020).
Kepada petugas, pelaku AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat sembilan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, pelaku tersebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu adalah milik pelaku KHA dan setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut  ia mendapatkan dari DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya,” ujar dia.
Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru. Untuk narkoba jenis sabu tersebut dijumlah dengan berat brutto 2,48 gram.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Para pelaku juga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *