Polda Amankan Suyanto Dengan Dugaan Unggah Ujaran Kebencian

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga mengunggah dan menyebarkan ujaran kebencian di media Facebook, Suyanto (39) warga Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung Selatan, Lampung, diamankan petugas Subdit II Kriminal Khusus Polda Lampung, di rumahnya, Senin (7/5) siang.
Kasubdit II Kriminal Khusus Polda Lampung, Kompol. I Ketut Suryana didampingi Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP Yunia mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan salah satu anggota Siber yang menggunakan akun Facebook orang lain untuk mengunggah ujaran kebencian.
“Dia telah diamankan karena telah menyebarkan ujaran kebencian yang menyerang suku, partai dan salah satu calon Gubernur di Lampung,” kata I Ketut Suryana, saat ekspose di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu, lantaran ketidak sukaan tersangka terhadap salah satu suku, partai dan salah satu calon Gubernur di Lampung.
“Mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden, itu masih kita dalami,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.