Polda Amankan YG Perakit Senpi Ilegal

BANDARLAMPUNG (PeNa), Petugas Subdit 3 Jatanras Polda Lampung, berhasil membongkar perdagagan senjata api rakitan illegal melalui media online.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, saat ekspose di Markas Polda Lampung, pada Senin (1/7) siang.

“Selain 4 pucuk senjata api rakitan, 2 pucuk senjata laras panjang, puluhan butir amunisi aktif dan mesin grindra, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial YG warga Proboliggo,”kata M Barly R.

Menurutnya, terbongkarnya perdagangan senjata api rakitan illegal, dari hasil penyelidikan petugas yang di pimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Kompol. Yustam Dwi Heno, terkait dengan kasus tersebut.

“Awalnya, dari pengiriman paket. Setelah petugas melakukan koordinasi dengan pihak Pos Jakarta, kemudian didapatkan alamat tersangka. Petugas berhasil mengamankan YG berikut barang bukti, di wilayah Metro, Lampung,”terangnya.

Saat di introgasi, lanjut Bang Barly panggilan akrabnya, tersangka YG mengakui perbuatannya dan merupakan pemain baru. Tersangka YG membuat atau merakit senjata api dengan cara otodidak.

“Satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya dijual seharga Rp 7 juta. Meski pun demikian, kita akan terus dalami untuk mengungkap dari mana puluhan kotak amunisi jenis colt 38 model Korea tersebut didapat,”ungkapnya (obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *