BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung amankan oknum Sat Pol PP Kota Bandarlampung berinisial TA (32) dirumahnya, Selasa (23/07).
TA warga Dusun Gedung Gumanti, RT/RW 001, Kelurahan Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung tersebut diamankan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di rumahnya di Jalan Hr Mangun Diprojo, No 26, RT/RW 010/ Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung karena menyembunyikan sabu-sabu di lemari hias dan kamarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum berinisial TA tersebut.
“Dari tersangka TA diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 24 paket kecil, 1 bundel plastik klip kecil, 1 pipa kaca, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah dompet,” kata dia.
Menurut mantan Ka SPN Polda Lampung tersebut, diamankannya tersangka TA bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya tindak pidana narkoba.
Sebagai upaya tindak lanjut, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto datang ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka TA. Petugas yang telah mengatongi identitasnya, kemudian menggerebeg rumahnya dan mengamankan tersangka TA.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu, yang disembunyikan di dalam lemari hias dan kamar tersangka.
“Atas dasar itu, tersangka TA berikut barang buktinya, dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya,”ungkapnya.
Oleh:obin