PESAWARAN-(PeNa), Realisasikan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukkannya dan tidak melanggar hukum. Demikian dikemukakan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Subakti pada sosialisasi pembinaan dan pengawasan DD di Aula Pemda setempat, Selasa (02/04).
Menurutnya, kedepan kepala desa harus dapat menggunakan DD sesuai apa yang sudah dimusyawarahkan bersama masyarakatnya.
“Kita berikan sosialisasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan DD, agar kedepan tidak ada penyelewengan yang dilakukan kepala desa dalam menyerap anggaran pusat tersebut, ” ujar dia.
Pada kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Pesawaran tersebut, Subakti juga mengatakan bahwa yang paling pokok dan harus dipahami oleh para kades mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan sistem pelaporannya harus jelas.
“Untuk pemetaan sementara, sampai hari ini masih baik baik saja masalah kekurangan itu pasti ada tetapi yang kita lakukan adalah pendekatan dan pembinaan supya mereka juga segera memperbaikinya dan kita juga selalu koordinasikan kepada lintas sektoral, ” kata dia.
Tentang ada atau tidaknya bukti perbuatan melawan hukum dari kepala desa dalam menggunakan DD, Subakti mengaku belum ada.
“Terkait pidana hingga saat ini belum ada, tapi untuk surat masuk itu ada tapi kan itu harus kita klarifikasi lebih lanjut. Nah, target sosialisasi pembinaan dan pengawasan DD hari ini jangan sampai ada kepala desa yang terlibat dan tersangkut pidana. Semua harus tepat sasaran apa yang sudah direncanakan. Agar kesejahahteraan masyarakat itu betul betul nyata dan terlihat,” ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi dan mengatakan bahwa hal tersebut sebagai tindaklanjut sinerginya Polri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
“Sosialisasi pada hari ini tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap pengelolaan dana desa yang digelontorkan melalui APBN, agar dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan,” kata dia.
Menurutnya, dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
“Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa, ” ujar dia.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Pemerintah desa akan berjalan terus dengan dinamikanya dan semakin kompleks dari waktu ke waktu. Di satu sisi anggaran diberikan kepada desa pun semakin besar dari tahun ketahun.Perubahan lingkungan pemerintah desa juga berevolusi sesuai dengan konteks perubahannya dan tak dapat terhindarkan.Maka, proses pengawalan dana desa oleh Polri tentunya harus kita sambut dengan baik dan gembira, karena dapat menjadi instrumen yang baik pula bagi kita dalam mengingatkan, sehingga potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalisir, ” tegas dia.
Melengkapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa sejak digulirkannya DD, Polri secara masif melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Polres Pesawaran melalui TP4D bersama dengan aparat penegak hukum lain terus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar kepala desa dalam menyerap anggaran DD dapat dilangsungkan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan. Sehingga, potensi perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala desa dapat diminimalisir, ” kata dia. PeNa-spt.






