PESAWARAN-(PeNa), Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Lampung AKBP DR Junaidi meninjau lokasi Kampung Lalulintas di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Jumat (13/03/2020).
Kunjungannya sebagai Tim penilai pada lomba Kampung Lalulintas tersebut disambut Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta beserta jajaran dengan parade siswa dan siswi yang mengenakan seragam Drum Band Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
Desa Taman Sari dipilih menjadi Kampung Lalulintas dikarenakan banyak terdapat aktifitas sekolah mulai dari PAUD,TK,SD,SMP dan SMA. Nah,siswa dan siswi dari sekolah tersebut nantinya akan diberdayakan guna mempelopori tertib berlalulintas.
Selain itu, di desa tersebut juga telah disepakati suatu peraturan Kampung Tertib Lalulintas yang diketahui oleh Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Fabiyan Jaya.
Peraturan Kampung Tertib Lalulintas Masyarakat Desa Taman Sari
1. Seluruh masyarakat wajib menggunakan helm SNI pada saat berkendara
2. Seluruh masyarakat wajib mematuhi peraturan lalulintas
3. Dilarang kebut-kebutan dijalan untuk keselamatan bersama
4. Setiap kendaraan yang melebihi batas muatan dilarang melintasi jalan masuk ke Dusun II (dua) Taman Sari Desa Taman Sari karena menyebabkan kerusakan jalan
5. Apabila melanggar kami sepakat membayar denda tersebut akan digunakan untuk sarana dan prasarana kampung tertib lalulintas
Terkait hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalulintas.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan diseluruh Satlantas disetiap Polres Polda Lampung, jadi bukan saja di Satlantas Polres Pesawaran. Persiapan sebelumnya sudah dilakukan dengan baik,mudah-mudahan dapat menjadi yang terbaik,” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






