BANDARLAMPUNG-(PeNa), Boman alias Herman (42) warga jalan Gatot Subroto, Gang Balok, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, diamankan petugas Subdit II Reserse arkoba Polda Lampung, saat akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandarlampung, Jumat (28/06).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, petugas telah membawa tersangka berikut barang bukti ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dari tersangka Boman, diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 50 Gram dan 2 buah HP,” kata Shobarmen.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena seringkali melihat transaksi narkoba di pinggir jalan Soekarno-Hatta.
Sebagai upaya tindak lanjut, tambah orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, petugas datang ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Dilokasi, petugas melihat tersangka. Saat diamati, gerak-gerik tersangka yag sangat mencurigakan seperti hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian petugas diam-diam mendekati tersangka dan berhasil meringkusnya.
Ketika digeledah, ditubuh tersangka di temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket. Setelah itu, petugas menggeledah rumahnya. Tepatnya, di dalam speaker aktif yang ada di ruang tamu, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 5 paket.
“Atas dasar itu, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung. Kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Oleh:obin






